Sabtu, 02 Juni 2012

Muhtarol Hadits


HADITS 1 :
A.  TERJEMAH MUFRODAT
انما ا لا عما ل بانية            = Sesungguhnya setiap perbuatan bergantung pada niat
و انما لامرئ                    = dan sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung
ما نو ى                          = pada apa yang diniatkannya
فمن كا نت هجر ته             = maka siapa orang yang hijrah
إلى ا لله و ر سوله              = menuju keridhoan alloh swt
فهجر ته الى الله ورسوله      = maka hijrahnya itu akan menuju keridhoan alloh dan rosulnya
و من كانت هجرته             = dan siapa orang yang hijrahnya itu
لدنيا يصيبها                     = karena harta dunia yang hendak di gapainya
ا و امر ا ة يتزوجها            = atau karena perempuan yang hendak di nikahinya
فهجر ته الى ما ها جر اليه    = maka hijrahnya itu akan sampai kepada yang dihijrahkannya itu
ر وا ه  مسلم                                                                                                        
B.  PENJELASAN
       Hadits ini muncul karena suatu sebab. Waktu itu para sahabat melaporkan adanya seseorang yang berhijrah dari mekkah ke madinah untuk menikahi seorang wanita bernama Ummu Qais. Secara zahir apa yang ia lakukan sama dengan apa yang dikerjakan oleh para sahabat. Akan tetapi, niat dan tujuannya ternyata berbeda, yaitu untuk menikahi Ummu Qais. Oleh karena itu, ia dijuluki “Muhajir Ummu Qais” (orang yang berhijrah demi Ummu Qais).
       Allah menegaskan bahwa tujuan hidup kita di dunia ialah beribadah atau mengabdi kepada-Nya. Niat yang ikhlas dan mengikuti tuntunan rasul merupakan kunci diterimanya ibadah seesorang. Bertolak dari sini, meluruskan niat adalah sebuah keniscayaan bagi kita.
       Lalu apa yang dimaksud dengan niat disini? Menurut Syekh as-Sa’di[1], niat adalah menyengaja untuk melakukan suatu amalan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta mencari ridho dan pahala dari-Nya.
       Fungsi niat ialah untuk membedakan antara kebiasaan dan ibadah. Misalnya, anda duduk di dalam mesjid. Ini bisa diniatkan untuk sekedar beristirahat, sebagai bentuk kebiasaan, namun bisa juga untuk beribadah, yaitu dengan niat untuk beri’tikaf. Jadi, yang membedakan antara ibadah dan kebiasaan serta mendapat pahala atau tidaknya adalah niat.
       Niat yang baik akan membuahkan hasil yang baik. Niat yang baik menjadi penyebab kuat didapatkannya rezeki dan bantuan pembayaran utang yang diberikan Allah. Sebaliknya, niat yang jelek menjadi penyebab kehancuran dan kebinasaan. 
C.  MAKNA
Ø  Niat ikhlas merupakan syarat diterima atau tidaknya suatu amal perbuatan
Ø  Manusia akan diberi pahala atau terhalang dari mendapat pahala atau bahkan mendapatkan dosa sangat berkolerasi dengan niat yang dimilikinya
Ø  Sesuatu yang mubah bisa menjadi bagian dari ketaatan jika diniatkan sebagai bentuk kebaikan
HADITS 2 :
A.  TERJEMAH MUFRODAT
أيها الناس                        = wahai manusia
إن الله طيب                      = sesungguhnya alloh itu baik
لا يقبل                            = tidak menerima
إلا طيبا                           = kecuali yang baik
و إن الله                          = dan sesungguhnya alloh
امرالمؤمنين                      = memerintahkan orang beriman
بما امر به المرسلين            = sebagaimana ia memerintahkan para rasulnya
فقال                               = dengan firmannya
يا أيهاالرسل                     = wahai para rasul
كلوا من الطيبات                = makanlah dari segala sesuatu yang baik
واعملوا صالحا                  = dan beramal sholehlah
إني بما تعملون عليم            = sesungguhnya aku mengetahui apa yang kamu kerjakan
و قال                             = dan berfirman
يا اليهاالذين ا منوا               = wahai orang-orang yang beriman
كلوا من الطيبات                = makanlah dari segala sesuatu yang baik
ما رزقناكم                       = yang telah kami rizkikan kepadamu
ثم ذكر                            = kemudian beliau menceritakan
الرجل                             = seorang laki-laki
يطيل السفر                      = yang telah melakukan perjalanan jauh
أشعت أغبر                      = rambut kusut penuh debu
يمد يديه                           = dia mengangkat kedua tangannya
إلى السما ء                      = ke langit
يا رب, يا رب                   = yaa rob,, yaa robb
ومطعمه حرام                   = sedangkan makanannya haram
ومشربه حرا م                  = minumannya haram
وملبسه حرام                    = pakaiannya haram
وغدي بالحرام                   = dan kebutuhannya di penuhi dari sesuatu yang haram
فأنى يستجاب لذالك             = (maka jika begitu keadaannya), bagiamana doanya akan dikabulkan?
روا ه مسلم          


B.  PENJELASAN
        Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian umatnya, baik dari segi lahir maupun batin. Hadits ini memberikan penegrtian bahwa kita tidak diperbolehkan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyedekahkan atau menginfakkan sesuatu yang haram. Akan tetapi harus yang thoyyib (bersih). Bahkan di dalam Qur’an Surat Al-Imran {3}:92} Allah menegaskan bahwa kita tidak akan menggapai kebaikan hingga kita menafkahkan harta yang kita cintai.
       Mungkin ini bertolak belakang dengan tabi’at manusia pada umumnya yang menginfakkan sesuatu yang tidak baik di mata mereka. Jika mereka menginfakkan pakaian, mereka memilih pakaian yang sudah lusuh atau pakaian bekas yang sudah mereka kenakan beberapa tahun lamanya. Jika mereka menyedekahkan makanan, mereka memilih makanan yang sekiranya sudah tidak mereka minati. Ini adalah tradisi buruk yang bertentangan dengan ajaran Islam, sudah seharusnya kita meninggalkan tradisi ini.
       Tidak hanya sebatas itu, Allah juga memerintahkan kita untuk tidak mendekatkan diri kepadanya dengan menggunakan harta benda yang haram. Dalam ibadah haji misalnya, kta tidak boleh menunaikannya dari hasil uang haram. Pun ibadah-ibadah lain yang menuntut curahan harta benda, harus berasal dari sumber yang halal. Patut juga diketahui bahwa selain Allah tidak akan menerima harta sedekah kecuali yang baik, dia juga tidak akan menerima amalan kecuali yang baik dan murni dari noda riya, ujub, sombong, dan sum’ah.
       Hadits ini juga memberikan pengertian bahwa kita akan menuai pahala atas apa yang kita makan jika semua itu kita niatkan sebagai bekal ketakwaan dan keta’atan kepada Allah. Inilah di antara keistimewaan syari’at Islam, amalan mubah pun –seperti makan- akan membuahkan pahala jika diniatkan untuk bekal melakukan keta’atan kepada Allah.
       Selanjutnya, Rasulullah menenyebutkan seorang laki-laki yang tengah melakukan perjalanan, rambutnya kusut dan badannya penuh debu. Orang ini mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdo’a: “ya rabbku, ya rabbku”, akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan didalam tubuhnya mengalir barang-barang yang haram. Nabi pun bersabda: “ maka (jika begitu keadaannya), bagaimana do’anya akan dikabulkan. Berangkat dari sinilah, menurut al ‘Abbad[2] diantara syarat dikabulkannya do’a adalah menggunakan dan memakan barang halal.
       Laki-laki tersebut dalam hadits sebenarnya telah memenuhi empat sebab dikabulkannya do’a :
1.      Dalam keadaan safar. Biasanya do’a seorang musafir itu akan dikabulkan.
2.      Kondisi yang ia alami_rambutnya kusut dan badannya berdebu. Sedangkan Allah memerhatikan hamba yang hatinya remuk ketika memohon kepada-Nya.
3.      Dia mengangkat kedua tangannya ke langit.
4.      Ia berdo’a dengan menyebut , “ya rabbku, ya rabbku”. Ini adalah bentuk tawassul kepada Allah dengan rububiyah-Nya yang merupakan bgian dari sebab dikabulkannya do’a.
       Walaupun demikian, do’a laki-laki tersebut tidak juga dikabulkan. Hal ini disebabkan makanannya haram, pakaiannya juga haram, dan ia bertumbuh dan berkembang dengan barang yang haram.
C.  MAKNA
Ø  Alloh tidak menerima kecuali sesuatu yang baik, siapa yang bersedekah dengan barang haram, tidak akan diterima.
Ø  Berlarut-larut dalam perbuatan haram akan menghalangi seseorang dari terkabulnya do’a. Makan barang haram dapat merusakkan amal dan menjadi penghalang diterimanya amal perbuatan.
Ø  Do’a orang yang sedang safar dan yang hatinya sangat mengharap akan terkabul.
Ø  Di antara sebab dikabulkannya do’a ialah perjalanan jauh, kondisi yang bersahaja dalam pakaian, dan penampilan dalam keadaan kumal serta berdebu, mengangkat kedua tangan ke langit, meratap dalam berdo’a, keinginan kuat dalam permintaan, mengkonsumsi makanan minuman dan pakaian yang halal.
Ø  Ada dua hal yang tidak dapat dipisahkan sampai terkabulnya do’a kita yaitu, : “amal shaleh dan kehalalan.”
HADITS 3 :
A.  TERJEMAH MUFRODAT
لا تحا سدوا                      = janganlah saling hasud menghasud
ولا تنا جشوا                    = jangan melakukan najasy
ولا تبا غضوا                   = jangan saling membenci
ولا تدا بروا                      = jangan saling berpaling
ولا يبع بعضكم                  = jangan sebagian kalian membeli barang
على بيع بعض                  = yang telah di beli orang lain
وكونوا                            = dan jadilah kalian
عبا دالله                           = sebagai hamba alloh
إخوانا                             = yang bersaudara
المسلم أ خوالمسلم               = seorang muslim adalah saudara muslim lainnya
لا يظلمه                          = (karenanya) jangan mendzoliminya
ولا يخذ له                        = jangan menghinanya
ولا يحقره                        = jangan merendahkannya
ا التقوى ههنا                    = ketakwaan itu ada disini
ويشير إلى صدره              = beliau memberi isyarat ke dadanya
ثلا ث مرا ت                    = 3 X
بحسب امرئ من الشر         = cukuplah seorang muslim dikatakan jelek akhlaknya
أن يحقر أخا ه المسلم           = jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim
كل المسلم على المسلم          = setiap muslim atas muslim lainnya
حرا م د مه                       = haram darahnya
وما له , و عر ضه             = hartanya, dan kehormatannya
رواه مسلم           
B.  PENJELASAN
       Hadits ini menjelaskan betapa tingginya kedudukan persaudaraan dalam islam. Didalamnya terdapat larangan dan perintah. Adapun diantara larangan dalam islam sebagai berikut :
o  HASAD
Hasad adalah mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain. Sikap seperti ini hukumnya haram. Semua aturan dan hukum yang ditetapkan pastinya terdapat hikmah dibalik itu semua, termasuk hikmah dibalik pengaharaman hasad. Ada dua hikmah yang dapat kita pelajari dari hal tersebut.
1.      Setiap hamba senantiasa dapat menikmati karunia yang allah berikan ketika tidak ada hasad dalam hatinya. Karena hasad adalah bentuk penentangan dan pembangkangan kepda Allah, ketika seseorang yang hasad diberi nikmat oleh allah, niscaya ia berusaha untuk menghilangkannya.
2.      Di dalam hasad terdapat keletihan dan kesedihan jiwa yang tiada guna, dan itu adalah perbuatan tercela. Dengan diharamkannya, setiap orang yang menta’atinya akan terlepas dari keletihan dan kesedihan jiwa.
Namun, tidak semua jenis hasad diharamkan. Ada dua jenis hasad yang diperbolehkan,  yaitu :
1.      Hasad kepada orang yang dianugrahi harta oleh allah, lalu ia belanjakan seluruhnya dalam kebenaran.
2.      Hasad kepada orang yang dianugrahi Al-Qur’an, lalu ia gunakan untuk memutuskan perkara dan dia ajarkan kepada orang lain.

o  BERJUALAN DENGAN CARA NAJASY
Arti najasy disini adalah menambahkan atau menaikkan penawaran terhadap harga barang dagangan orang lain, namun tidak dengan maksud membelinya, tapi agar orang lain tertarik untuk membelinya. Jual-beli dengan cara seperti ini hukumnya haram. Karena, ini masih dalam kategori penipuan dan kecurangan.

o  SALING MEMBENCI
Nabi saw melarang umatnya saling membenci karena selain Allah, sebab kaum muslimin adalah saudara.

o  SALING MEMBELAKANGI
Maksudnya adalah saling memutuskan hubungan dan menjauhi. Perbuatan ini haram berdasarkan sabda nabi saw, “ tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari , dimana keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang satunya lagi juga berpaling. Yang terbaik adalah yang terlebih dahulu mengucapkan salaam.” (HR. Bukhari dan Muslim)


o  MENJUAL BARANG DI ATAS PENJUALAN SAUDARANYA
Maksudnya adalah menjual barang kepada seorang pembeli yang sebelumnya pembeli tersebut telah mendapatkan penawaran dari penjual pertama yang pada akhirnya transaksinya dibatalkan.  Penjual kedua ini menawarkan barang dagangan yang serupa atau yang lebih baik kepadanya dengan harga yang lebih murah. Begitu pula seorang pemebli dilarang agar membatalkan transaksi jual belinya dengan seseorang untuk kemudian ia membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
      
       Selain mengandung larangan, hadits ini juga mengandung perintah untuk menebarkan persaudaraan diantara sesama muslim. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Karena kita semua saudara, maka kita tidak boleh saling menzalimi, mengabaikan, mendustai, dan menghina. Selanjutnya, nabi menjelaskan bahwa ketakwaan adalah sesuatu yang ada di dalam hati. Sudah cukup dinamakan keburukan apabila seorang muslim menghina saudaranya yang muslim. Itu sebagaimana diterangkan dalam hadits sebelumnya bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap muslim adalah haram atas muslim lainnya.

C.  MAKNA
Ø  Larangan untuk saling dengki, untuk berbuat keji dan menipu dalam urusan jual beli.
Ø  Diharamkan untuk memutuskan hubungan terhadap muslim. Sebaliknya, wajib menjaga persaudaraan dan hak-haknya karena alloh.
Ø  Islam bukan hnaya aqidah dan ibadah saja, melainkan juga didalamnya terdapat urusan akhlak dan mu’amalah.
Ø  Hati merupakan sumber rasa takut kepada alloh, takwa merupakan barometer keutamaan dan timbangan seseorang.
Ø  Islam memerangi semua akhlak tercela karena hal tersebut berpengaruh negatif dalam masyarakat islam.



REFERENSI
1.      Mu’is Fahrur, Suhadi Muhammad. Syarah hadits arba’in an-nawawi. Bandung : MQS Publishing, (2009).


[1] Fahrur Mu’is. Syarah Hadits Arba’in An-Nawawi (2009) hal: 2
[2] Fahrur Mu’is. Syarah Hadits Arba’in An-Nawawi (2009) hal: 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar