Selasa, 19 Juni 2012

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


SEJARAH UUD 1945

1.     Asal mula Kelahiran UUD 1945
UUD 1945—yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945—terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Ketiganya sebagai satu-kesatuan pemahaman UUD (hukum dasar tertulis) yang utuh. Artinya, Penjelasan sebagai kelengkapan dari Batang Tubuh; Batang Tubuh sebagai perwujudan dari Pembukaan. Pembukaan sendiri merupakan Teks Poklamasi yang terinci dan lengkap.
Teks Proklamasi itu merupakan dokumen pernyataan politik dari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia 3 dari 12 tanggal 17 Agustus 1945—merupakan titik kulminasi dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia sejak dijajah pertamakalinya tahun 1596 (oleh Belanda) di daerah Banten—yang kini menjadi Propinsi Banten.
Teks Proklamasi dirumuskan atas dasar ampera (amanat penderitaan rakyat: kemerdekaan, persatuan, keadilan, kesederajatan, kemakmuran, dst.) selama 353,5 tahun—dan bahkan lebih jauh lagi ke belakang sejak perjuangan kemerdekaan rakyat terhadap feodalisme penguasa suku-suku asli dan kerajaan-kerajaan domestik.
Tegasnya, ampera-lah yang mendorong dibuat dan dibacakannya Teks Proklamasi. Dengan demikian, UUD 1945 akan dapat dipahami dengan benar dan tepat apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaannya dipahami terlebih dahulu sebagai uraian terinci dan lengkap dari substansi Teks Proklamasi. Di sini jelas bahwa UUD 1945 tidak lahir mendadak di saat-saat menjelang tanggal 18 Agustus 1949, tetapi ia lahir di dalam dan selama proses perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Karenanya, untuk mengerti dan menghayati UUD 1945 tidak cukup hanya dengan membaca teksnya saja. Ini berarti bahwa dalam penerapan dan perubahannya harus dengan cermat untuk mau menelusuri asalmula kelahirannya agar tidak tercabut dari akar-sejarahnya.

2.     Proses Perumusan UUD 1945
Istilah ‘pancasila’ dikemukakan pertamakalinya oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di saat ia mendapat giliran berpidato sesudah M. Yamin dan Soepomo. Sila-sila dari ‘pancasila’ memang secara formal (di dalam Sidang-sidang 4 dari 12 (BPUPKI) dikemukakan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus (M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno). Ketiganya sama-sama mengusulkan kata-kata-kunci yang serupa (hampir sama), yang berbeda adalah tata urutannya. Namun demikian, dalam sidang-sidang BPUPKI itu tidak diputuskan usulan Pancasila dari siapa yang sebagai ‘calon’ dasar-negara dari negara yang akan didirikan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945—setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945—barulah disepakati oleh bangsa Indonesia (melalui pengesahan PPKI) bahwa Pancasila sebagai dasar-negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ‘pancasila’-nya sendiri tidak ditulis/dikukuhkan dalam UUD 1945. Yang dikukuhkan adalah kelima-sila yang substansinya pernah disampaikan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus tersebut.
Rumusannya itu pun telah mengalami perubahan baik dalam tata-urutan maupun dalam tata-kata. Rumusan lima-sila yang termuat/tertulis pada Pembukaan UUD 1945 itu lah yang kemudian sebagai rumusan Pancasila yang resmi dan sah. Rumusan ini pula yang kemudian menjadi ‘roh’ dari substansi Pembukaan UUD 1945.
Di sini jelas bahwa UUD yang berkedudukan sebagai konstitusi-negara adalah UUD 1945 yang di dalam Pembukaannya termuat rumusan Pancasila yang merupakan kesepakatan bangsa Indonesia (melalui PPKI) dan yang sila-pertamanya adalah yang bukan seperti yang terumus di dalam Piagam Jakarta.

3.     Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

4.     Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
-         Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
-         MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

5.     Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
-         Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
-         Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
-         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6.     Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
-         Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
-         Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
-         Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
-         Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945



UNDANG UNDANG SEBELUM DAN SESUAH DI AMANDEMEN


Sebelum
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1.   Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2.   Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sesudah
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1.    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2.    Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar***
3.    Negara Indonesia adalah Negara Hukum***


Sebelum
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan yang ditetapkan menurut Undang-Undang.
2.   Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3.   Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Sesudah
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1.    Majelis Permusyswaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Permusyswaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
2.    Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3.    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
2.    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.    Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


Sebelum
BAB IV
Kekuasaaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1.     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan Pmerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.     Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.     Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR.

2.     Presiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.     Presiden adalah orang Indonesia asli.
2.     Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atauy berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa dan bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
1.     Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2.     Presiden menerima Duta dari Negara lain
Pasal 14
Presiden member grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden member gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Sesuadah
BAB IV
Kekuasaaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1.     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan Pmerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.     Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.     Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.     Prseiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.     Calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2.     Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut oleh Undang-undang.
Pasal 6A
1.     Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.     Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oelh partai politik atau gabungan partai politik peseerta pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan Umum.
3.     Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4.     Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat yang terbanyak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
5.     Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur oleh undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B
1.     Usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhinatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presideen dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.     Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebegai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.     Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakuyn dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwqakilan Rakyat yang hadir dalam siding paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4.     Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewanj Perwakilan Rakyat paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh MAhkamah Konstitusi.
5.     Apabila Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggran hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau berupa perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden da/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan siding paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawarat Rakyat.
6.     Majelis Permusyawaratan Raklyat wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MAjelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7.     Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membakukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
1.     Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya.
2.     Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggrakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
3.     Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, menteri Dalam Negeri, Meneteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan p-artai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
1.     Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atauy berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa dan bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
2.     Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan siding, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1.  Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara.
2.  Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.  Ketentuan lebih tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
1.  Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2.  Dalam mengangkat Konsul Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.  Presiden menerima penempatan Duta dari Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
1.  Presiden member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2.  Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur oleh undang-undang.


Sebelum
BAB V
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
1.     Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.     Dewan ini berkewajiban member jawab atas atas pertnyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah.

Sesudah
BAB V
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur oleh undang-undang.


Sebelum
BAB VI
Kementerian Negara
Pasal 17
1.     Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.     Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Sesudah
BAB VI
Kementerian Negara
Pasal 17
1.     Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.     Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.     Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang.


Sebelum
BAB VII
Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil dengan bentuk susunan Pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistim pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.


Sesudah
BAB VII
Pemerintah Daerah
Pasal 18
1.     Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang di tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2.     Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.     Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daera yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.     Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.     Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali pemerintahan yang oleh undang-undang yang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat
6.     Pemerintahan daerah berhak menetapkan pertauran daerah dan pertauran lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.     Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatyikan kehususan dan keragaman daerah.
2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamnfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan aundang-undang.
2.     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan maysarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Sebelum
BAB VIII
Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19
1.     Sususnan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.     Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
1.     Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
2.     Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Prwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 21
1.     Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
2.     Jika rancangan itu meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak bolehg dimasukkan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.     Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan pertauran pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
2.     Peraturan pemetintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Sesudah
BAB VIII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
1.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui peilihan umum.
2.     Sususnan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.
3.     Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1.     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.     Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3.     Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4.     Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.     Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Prersiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.     Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2.     Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.     Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Unang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4.     Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2.     Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentusan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1.     Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih ari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
2.     Anggota Dewan perwakilan Daerah dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itutidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan perwakilan Rakyat.
3.     Dewan perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun.
4.     Susunan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan uhndang-undang.
Pasal 22D
1.     Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwkilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.     Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah;pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-0undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3.     Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang mengenal:otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, and agama serta menyampaikan hasil pengawasaannya itu kepda Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan peretimbangan untuk ditindaklanjuti.
4.     Anggota dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1.     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,. Rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2.     Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.     Peserta pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4.     Peserta pemilihan umum untuk mmemilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5.     Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.     Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


Sebelum
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
2.     Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
3.     Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keungan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa keungan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksanaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sesudah
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.     Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.     Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
3.     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan Negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keungan Negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negera memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dengan undang-undang.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1.     Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2.     Hasil pemeriksanaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangnnya.
3.     Hasil pemeriksaaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
1.     Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2.     Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
1.     Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap propinsi.
2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.


Sebelum
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.     Kekuasaan Kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung dan lain-lainnya Badan Kehakiman menurut Undang-Undang.
2.     Susunan dan kekuasaaan Badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Sesudah
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.  Kekuasaaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
2.  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Makmah konstutusi.
3.  Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
1.   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.   Hakim Agung harus meiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3.   Calon hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
4.   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
5.   Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hokum acara MAhkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
1.     Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum.
2.     Anggota komisi Yudisial harus mempunyai penegtahuan dan pemngalaman di bidang hokum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.     Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan perstujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.     Susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
1.     Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, meutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.     Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden da/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3.     Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4.     Ketua dan Wakil ketua Mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
5.     Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarwan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negera kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.





Sebelum
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1.     Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara.
2.     Syarat-syarat yang mengenai kewrganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 27
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Sesudah
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1.  Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indoensia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.  Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.  Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.  Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.  Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemaunusiaan.
3.  Setiap wrga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Pasal 28
Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.  Setiap anak berhak atas kelangsungan hisup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.     Setiap orang berhalk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
2.     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun maaysarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapanm hukum.
2.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.     Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.
Pasal 28E
1.     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
2.     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan puikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3.     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindaungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibwah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asassi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28H
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapadkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh palayanan kesehatan.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secera utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati murani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadp perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Indentias budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
Untuk menegakkan dan melingdungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip neggara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam pertuaran perundang-undangan.


Sebelum
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.     Negera berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sesudah
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.     Negera berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Sebelum
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1.     Titap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2.     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang.

Sesudah
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1.     Titap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2.     Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
4.     Kepolisian Negarta Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, malayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.     Susunan dan kedudukan tentara NAsional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan kemanan diatur dengan undang-undang.
Sebelum
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1.     Tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2.     Pemerintah mengusahakan dan meyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Sesudah
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1.     Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.     Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan adsar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencersdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
5.     Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
1.     Negera memajukan kebudayaan nasional Indonesai di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2.     Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


Sebelum
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dpelihara oleh Negara.

Sesudah
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
1.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dpelihara oleh Negara.
2.     Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Sebelum
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara adalah Bahasa Indoneisa.

Sesudah
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih
Pasal 36
Bahasa Negara adalah Bahasa Indoneisa
Pasal 36A
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan adalah Lagu indoneisa Raya
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.


Sebelum
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.     Untuk mengubah undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.     Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Sesudah
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.     Usul perubahan pasal undang-undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Mejelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.     Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.     Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, Sidang majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyaratan Rakyat.
4.     Pertauran untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.     Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilakukan perubahan.


Sebelum
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala badan Negara dan Pertauran yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Pasal III
Untuk pertama kali presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Sesudah
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.


Sebelum
ATURAN TAMBAHAN

1.     Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, nesia engatur men yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2.     Dalam enam bulan sesudah majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Sesudah
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyswaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan mUndang-Undang Dasar ini, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar